Kamis, 17 November 2016

contoh proposal penelitian kuantitatif


Nama               : Lulu Atun Nafisah
NIM                : F1A014039
Makul              : Metode Penelitian Sosial
A.        Judul
Pengaruh PAMONG PRAJA (Papa Momong Mama Kerja) terhadap Keharmonisan
Rumah Tangga di Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
B.        Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini adalah Sosiologi Gender dengan fokus pada isu
kesetaraan gender didalam masyarakat.
C.        Latar Belakang Masalah Penelitian
Penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing berupa pembangunan pabrik-pabrik telah membuat masyarakat di Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga memiliki pekerjaan dan tidak menganggur. Pembangunan pabrik-pabrik seperti bulu mata dan rambut palsu yang semula hanya di perkotaan sekarang menyebar luas di pelosok kecamatan ataupun desa-desa di Kecamatan Bobotsari. Tenaga kerja yang terserap yaitu kebanyakan dari pihak perempuan yang menjadikan lapangan pekerjaan bagi laki-laki  sangatlah sempit. Perusahaan yang ada di Purbalingga kebanyakan menyerap tenaga kerja perempuan dikarenakan perempuan dianggap lebih teliti dan cekatan dalam bekerja terutama di perusahaan bulu mata di Bobotsari. Alasan perempuan bekerja di perusahaan tersebut yaitu karena untuk memperbaiki perekonomian keluarga.
Dalam jurnal “Marginalisasi Pekerja Wanita Pada Industri Rumah Tangga Sandang di Pedesaan” yang menyimpulkan bahwa keikutsertaan wanita dalam pasar kerja akan sangat dipengaruhi oleh fakta sosial budaya dan keadaan ekonomi keluarga, namun realitas yang terjadi dalam setting penelitian menunjukan bahwa keterlibatan kaum wanita dalam aktivitas publik bukan lagi merupakan pilihan, tetapi telah berubah menjadi keharusan demi kelangsungan hidup keluarga (Sukidin, 2000). Karena istri yang bekerja maka suami yang tidak bekerja hanya melakukan pekerjaan domestik seperti mencuci dan menjemur baju serta mengantar anak ke sekolah, sekaligus mengantar dan menjemput istri bekerja[1]. Keadaan seperti itu menjadikan suami disepelekan oleh istri karena pemikiran seorang perempuan yang terbentuk oleh konstruksi sosial. Konstruksi sosial yang terbentuk di Kecamatan Bobotsari yaitu laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama dan perempuan hanya mengurus keluarga dirumah. Hal tersebut menyebabkan terjadi adanya ketidakadilan gender di Bobotsari dan akibatnya terjadi fenomena “Pamong Praja” yang artinya papa momong mama kerja (bapak merawat anak, ibu bekerja). Berdasarkan jurnal penelitian “Model Penyuluhan KB Berbasis Gender dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Purbalingga” dapat diambil kesimpulan bahwa fenomena keluarga “pamong praja” terjadi di lokasi penelitian di mana para istri bekerja diperusahaan rambut, sedangkan para suami bekerja serabutan, meskipun tampaknya dapat dijalani dengan baik, akan tetapi kondisi ini rentan menimbulkan ketidakharmonisan keluarga (Rostikawati, 2014).
Masyarakat Bobotsari masih berfikiran bahwa laki-lakilah yang harus bekerja untuk menghidupi keluarga sedangkan perusahaan yang ada di Bobotsari terutama perusahaan bulu mata kebanyakan hanya menyerap tenaga kerja perempuan. Dalam Penelitian yang berjudul “Tidak Ada Pekerjaan untuk Laki-Laki di Purbalingga” yang menyimpulkan bahwa terbatasnya kesempatan kerja bagi kaum laki-laki di Purbalingga disebabkan oleh pemahaman masyarakat, pemerintah, dan perusahan penyedia lapangan kerja terhadap stereotip gender laki-laki yang dipandang tidak cocok dengan bidang pekerjaan yang tersedia di Kabupaten Purbalingga. Selain masalah ketidakcocokan jenis pekerjaan, stereotip laki-laki juga dipandang memiliki tingkat resiko yang tinggi bagi stabilitas perusahaan (Prastyanti, 2011).   Data yang tercatat di dalam buku “Purbalingga dalam angka tahun 2008” tenaga kerja yang ditempatkan di Purbalingga sebanyak 6.705 dan 6.386 diantaranya adalah perempuan. Sementara berdasarkan data Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Purbalingga yang disampaikan dalam Wokshop Pemetaan Permasalahan Gender dan Anak Bakorwil III Jateng pada 25 Oktober 2010, diketahui  bahwa tenaga kerja perempuan sudah mencapai 26.949 orang sedangkan laki-laki 7.374 orang[2]. Selain adanya pemikiran bahwa laki-laki yang harus bekerja ada juga ketidakadilan gender dalam penyerapan tenaga kerja di perusahaan yang ada di Purbalingga yang menjadikan pasangan suami istri tidak bisa saling mengerti satu sama lain dan berdampak pada keluarga mereka yang menjadi tidak harmonis.
Maraknya fenomena pamong praja yang terjadi di Purbalingga bardampak pada tingginya angka perceraian. Perceraian yang terjadi kebanyakan diajukan oleh pihak istri. Alasannya yaitu karena istri merasa mampu bekerja dan bisa mendapatkan uang sementara suami hanya mampu menjaga rumah. Istri juga menganggap bahwa seharusnya suamilah yang harus bekerja bukan istri. Pegawai Pengadilan Agama sampai kewalahan mengurus orang yang ingin bercerai di Purbalingga. Pengadilan Agama Purbalingga naik kelas dari kelas C ke B dan berpindah ke gedung yang lebih luas di Kedungmenjangan karena kantor lama di dekat Pasar Mandiri sudah terlalu sempit. Dari Catatan Kantor Kementerian Agama Purbalingga, sebagian besar inisiatif perceraian datang dari pihak istri. Angkanya hampir menyentuh 20 persen dari jumlah pernikahan. Jika jumlah pernikahan di Purbalingga berada di kisaran 10-11 ribu per tahun maka perceraian per tahun ada 2000-2200 kasus. Jadi, rata-rata per bulan hampir 200 kasus perceraian[3]. Hingga saat ini masalah perceraian yang membuat ketidakharmonisan sebuah rumah tangga belum terpecahkan di Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Dalam sebuah keluarga perlu adanya rasa saling mengerti antara suami dan istri. Seperti yang disimpulkan dalam jurnal yang berjudul “Pergeseran Peran dan Tanggung Jawab Wanita dalam Keluarga TKW”  yaitu perlu adanya sebuah kerjasama dan pengertian yang baik antara suami dan isri dalam menjalani tugas dan kewajiban masing-masing dalam keluarga, sehingga hal itu bisa memperkokoh perkawinan dan hidup berkeluarga[4]. Selain itu juga perlu adanya pendidikan karakter yang di awali dari keluarga. Rochiman sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga memberikan tausiah pada acara Khotmil Quran Dan Pengajian Rutin Malam Sabtu di Pendapa Dipokusumo Jumat malam (20/2) menyampaikan bahwa Pendidikan karakter akhlak menjadi tugas dari masyarakat yaitu dimulai dari keluarga agar perceraian yang tinggi di Purbalingga bisa dikurangi[5]. Dalam hal ini, Peneliti akan mencari tahu mengenai bagaimana pemahaman pasangan suami istri mengenai fungsi keluarga atau rumah tangga dan cara yang dilakukan pasangan suami istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan adanya fenomena pamong praja di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
D.        Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pemahaman pasangan suami istri mengenai fungsi keluarga atau rumah tangga di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga?
2.      Apa saja cara yang dilakukan pasangan suami istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan adanya fenomena pamong praja di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga?
E.         Tujuan dan Manfaat Penelitian
a)      Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui pemahaman pasangan suami istri mengenai fungsi keluarga atau rumah tangga di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
2.      Untuk Mengetahui cara yang dilakukan pasangan suami istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan adanya fenomena pamong praja di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
b)      Manfaat Penelitian
1.      Praktis
Penelitian dilakukan untuk menggali masalah di Bobotsari Kabupaten Purbalingga mengenai fenomena pamong praja yang menyebabkan ketidakharmonisan rumah tangga. Perusahaan-perusahaan yang hanya menyerap tenaga kerja perempuan dan laki-laki menjadi terpinggirkan. Dengan ini, penelitian dilakukan untuk merubah masyarakat menjadi lebih baik dan lebih mengerti mengenai arti keluarga dan mempertahankanya.
2.        Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan referensi untuk pemikiran sosiologis terhadap keharmonisan rumah tangga, Serta dapat dijadikan referensi bagi penelitian yang sejenis sehingga lebih mampu mengaktualisasikan fenomena tersebut dalam karya yang lebih baik dimasa yang akan datang.
F.         Daftar Pustaka
Gopur, Abdul. “Pergeseran Peran dan Tanggung Jawab Wanita dalam Keluarga TKW”, 5 Juli 2010 hlm. 2, tersedia di website http://digilib.uinsuka.ac.id/5788/2/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, diakses: 18 Desember 2015.
Puspita, Dyah Retno. Rin Rostikawati. Lilis BS. “Model Penyuluhan KB Berbasis Gender dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Purbalingga”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 3 September 2014.

Saputro, Gunanto Eko. “Antara Perceraian dan Batu Akik di Purbalingga”, 17 Juni 2015, tersedia di website http://www.kompasiana.com/igoendonesia/antara-perceraian-dan-batu-akik-di-purbalingga_55291f7b6ea834534f8b462b, diakses: 13 Desember 2015.

Setiansah, Mite. Shinta Prastyanti. ”Tidak Ada Pekerjaan untuk Laki-Laki di Purbalingga, Menguak Sisi Gelap Pembangunan Masyarakat di Purbalingga”, Acta diurnA, Vol. 7 No. 2, Tahun 2011. Purwokerto: Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UNSOED, hlm. 39.

Sukidin, “Marginalisasi Pekerja Wanita Pada Industri Rumah Tangga Sandang di Pedesaan” Jurnal Penelitian dan Evaluasi, No. 2 tahun 2000, tersedia di website: journal.uny.ac.id/index.php/jpep/article/download/2104/1751 diakses tanggal 21 Desember 2015

Sukiman. “Eskul Akhlakul Karimah, Diharapkan Turunkan Angka Perceraian”, 23 Februari 2015, tersedia di website http://diknas.purbalinggakab.go.id/?p=809, diakses: 11 Desember 2015.




[1] Dyah Retno Puspita, Rin Rostikawati, Lilis BS, “Model Penyuluhan KB Berbasis Gender dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Purbalingga”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 3 September 2014.
[2] Mite Setiansah, Shinta Prastyanti, ”Tidak Ada Pekerjaan untuk Laki-Laki di Purbalingga, Menguak Sisi Gelap Pembangunan Masyarakat di Purbalingga”, Acta diurnA, Vol. 7 No. 2, Tahun 2011. Purwokerto: Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UNSOED, hlm. 39.
[3] Gunanto Eko Saputro, “Antara Perceraian dan Batu Akik di Purbalingga”, 17 Juni 2015, tersedia di website http://www.kompasiana.com/igoendonesia/antara-perceraian-dan-batu-akik-di-purbalingga_55291f7b6ea834534f8b462b, diakses: 13 Desember 2015.
[4] Abdul Gopur, “Pergeseran Peran dan Tanggung Jawab Wanita dalam Keluarga TKW”, 5 Juli 2010 hlm. 2, tersedia di website http://digilib.uin-suka.ac.id/5788/2/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, diakses: 18 Desember 2015.
[5] Sukiman, “Eskul Akhlakul Karimah, Diharapkan Turunkan Angka Perceraian”, 23 Februari 2015, tersedia di website http://diknas.purbalinggakab.go.id/?p=809, diakses: 11 Desember 2015.