Nama :
Lulu Atun Nafisah
NIM :
F1A014039
Makul :
Metode Penelitian Sosial
A. Judul
Pengaruh
PAMONG PRAJA (Papa Momong Mama Kerja) terhadap Keharmonisan
Rumah
Tangga di Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
B. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini adalah
Sosiologi Gender dengan fokus pada isu
kesetaraan
gender didalam masyarakat.
C. Latar Belakang Masalah Penelitian
Penanaman
modal yang dilakukan oleh investor asing berupa pembangunan pabrik-pabrik telah
membuat masyarakat di Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga memiliki
pekerjaan dan tidak menganggur. Pembangunan pabrik-pabrik seperti bulu mata dan
rambut palsu yang semula hanya di perkotaan sekarang menyebar luas di pelosok kecamatan
ataupun desa-desa di Kecamatan Bobotsari. Tenaga kerja yang terserap yaitu kebanyakan
dari pihak perempuan yang menjadikan lapangan pekerjaan bagi laki-laki sangatlah sempit. Perusahaan yang ada di
Purbalingga kebanyakan menyerap tenaga kerja perempuan dikarenakan perempuan
dianggap lebih teliti dan cekatan dalam bekerja terutama di perusahaan bulu
mata di Bobotsari. Alasan perempuan bekerja di perusahaan tersebut yaitu karena
untuk memperbaiki perekonomian keluarga.
Dalam
jurnal “Marginalisasi Pekerja Wanita Pada Industri Rumah Tangga Sandang di
Pedesaan” yang menyimpulkan bahwa keikutsertaan wanita dalam pasar kerja akan
sangat dipengaruhi oleh fakta sosial budaya dan keadaan ekonomi keluarga, namun
realitas yang terjadi dalam setting penelitian menunjukan bahwa keterlibatan
kaum wanita dalam aktivitas publik bukan lagi merupakan pilihan, tetapi telah
berubah menjadi keharusan demi kelangsungan hidup keluarga (Sukidin, 2000). Karena
istri yang bekerja maka suami yang tidak bekerja hanya melakukan pekerjaan
domestik seperti mencuci dan menjemur baju serta mengantar anak ke sekolah,
sekaligus mengantar dan menjemput istri bekerja[1].
Keadaan seperti itu menjadikan suami disepelekan oleh istri karena pemikiran
seorang perempuan yang terbentuk oleh konstruksi sosial. Konstruksi sosial yang
terbentuk di Kecamatan Bobotsari yaitu laki-laki dianggap sebagai pencari
nafkah utama dan perempuan hanya mengurus keluarga dirumah. Hal tersebut menyebabkan
terjadi adanya ketidakadilan gender di Bobotsari dan akibatnya terjadi fenomena
“Pamong
Praja” yang artinya papa momong mama kerja (bapak
merawat anak, ibu bekerja). Berdasarkan jurnal penelitian “Model Penyuluhan KB
Berbasis Gender dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten
Purbalingga” dapat diambil kesimpulan bahwa fenomena keluarga “pamong praja”
terjadi di lokasi penelitian di mana para istri bekerja diperusahaan rambut,
sedangkan para suami bekerja serabutan, meskipun tampaknya dapat dijalani
dengan baik, akan tetapi kondisi ini rentan menimbulkan ketidakharmonisan keluarga
(Rostikawati, 2014).
Masyarakat
Bobotsari masih berfikiran bahwa laki-lakilah yang harus bekerja untuk
menghidupi keluarga sedangkan perusahaan yang ada di Bobotsari terutama
perusahaan bulu mata kebanyakan hanya menyerap tenaga kerja perempuan. Dalam
Penelitian yang berjudul “Tidak Ada Pekerjaan untuk Laki-Laki di Purbalingga” yang
menyimpulkan bahwa terbatasnya kesempatan kerja bagi kaum laki-laki di
Purbalingga disebabkan oleh pemahaman masyarakat, pemerintah, dan perusahan
penyedia lapangan kerja terhadap stereotip gender laki-laki yang dipandang tidak
cocok dengan bidang pekerjaan yang tersedia di Kabupaten Purbalingga. Selain
masalah ketidakcocokan jenis pekerjaan, stereotip laki-laki juga dipandang
memiliki tingkat resiko yang tinggi bagi stabilitas perusahaan (Prastyanti,
2011). Data yang tercatat di dalam buku “Purbalingga
dalam angka tahun 2008” tenaga kerja yang ditempatkan di Purbalingga sebanyak
6.705 dan 6.386 diantaranya adalah perempuan. Sementara berdasarkan data Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Purbalingga yang
disampaikan dalam Wokshop Pemetaan Permasalahan Gender dan Anak Bakorwil III
Jateng pada 25 Oktober 2010, diketahui
bahwa tenaga kerja perempuan sudah mencapai 26.949 orang sedangkan
laki-laki 7.374 orang[2]. Selain
adanya pemikiran bahwa laki-laki yang harus bekerja ada juga ketidakadilan
gender dalam penyerapan tenaga kerja di perusahaan yang ada di Purbalingga yang
menjadikan pasangan suami istri tidak bisa saling mengerti satu sama lain dan
berdampak pada keluarga mereka yang menjadi tidak harmonis.
Maraknya
fenomena pamong praja yang terjadi di Purbalingga bardampak pada tingginya
angka perceraian. Perceraian yang terjadi kebanyakan diajukan oleh pihak istri.
Alasannya yaitu karena istri merasa mampu bekerja dan bisa mendapatkan uang
sementara suami hanya mampu menjaga rumah. Istri juga menganggap bahwa
seharusnya suamilah yang harus bekerja bukan istri. Pegawai Pengadilan Agama
sampai kewalahan mengurus orang yang ingin bercerai di Purbalingga. Pengadilan
Agama Purbalingga naik kelas dari kelas C ke B dan berpindah ke gedung yang
lebih luas di Kedungmenjangan karena kantor lama di dekat Pasar Mandiri sudah
terlalu sempit. Dari Catatan Kantor Kementerian Agama Purbalingga, sebagian
besar inisiatif perceraian datang dari pihak istri. Angkanya hampir menyentuh
20 persen dari jumlah pernikahan. Jika jumlah pernikahan di Purbalingga berada
di kisaran 10-11 ribu per tahun maka perceraian per tahun ada 2000-2200 kasus.
Jadi, rata-rata per bulan hampir 200 kasus perceraian[3]. Hingga
saat ini masalah perceraian yang membuat ketidakharmonisan sebuah rumah tangga
belum terpecahkan di Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Dalam
sebuah keluarga perlu adanya rasa saling mengerti antara suami dan istri.
Seperti yang disimpulkan dalam jurnal yang berjudul “Pergeseran Peran dan
Tanggung Jawab Wanita dalam Keluarga TKW” yaitu perlu adanya sebuah kerjasama dan
pengertian yang baik antara suami dan isri dalam menjalani tugas dan kewajiban
masing-masing dalam keluarga, sehingga hal itu bisa memperkokoh perkawinan dan
hidup berkeluarga[4].
Selain itu juga perlu adanya pendidikan karakter yang di awali dari keluarga. Rochiman
sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga
memberikan tausiah pada acara Khotmil Quran Dan Pengajian Rutin Malam Sabtu di
Pendapa Dipokusumo Jumat malam (20/2) menyampaikan bahwa Pendidikan karakter
akhlak menjadi tugas dari masyarakat yaitu dimulai dari keluarga agar
perceraian yang tinggi di Purbalingga bisa dikurangi[5]. Dalam
hal ini, Peneliti akan mencari tahu mengenai bagaimana pemahaman pasangan suami
istri mengenai fungsi keluarga atau rumah tangga dan cara yang dilakukan
pasangan suami istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan adanya
fenomena pamong praja di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
D. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pemahaman pasangan suami
istri mengenai fungsi keluarga atau rumah tangga di Desa Bobotsari, Kabupaten
Purbalingga?
2.
Apa saja cara yang dilakukan
pasangan suami istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan adanya
fenomena pamong praja di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga?
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
a)
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui pemahaman pasangan
suami istri mengenai fungsi keluarga atau rumah tangga di Desa Bobotsari,
Kabupaten Purbalingga.
2.
Untuk Mengetahui cara yang dilakukan
pasangan suami istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan adanya
fenomena pamong praja di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
b)
Manfaat Penelitian
1.
Praktis
Penelitian dilakukan untuk menggali masalah di Bobotsari
Kabupaten Purbalingga mengenai fenomena pamong praja yang menyebabkan
ketidakharmonisan rumah tangga. Perusahaan-perusahaan yang hanya menyerap
tenaga kerja perempuan dan laki-laki menjadi terpinggirkan. Dengan ini,
penelitian dilakukan untuk merubah masyarakat menjadi lebih baik dan lebih
mengerti mengenai arti keluarga dan mempertahankanya.
2.
Teoritis
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan referensi untuk pemikiran sosiologis terhadap
keharmonisan rumah tangga, Serta dapat dijadikan referensi bagi penelitian yang
sejenis sehingga lebih mampu mengaktualisasikan fenomena tersebut dalam karya
yang lebih baik dimasa yang akan datang.
F. Daftar Pustaka
Gopur, Abdul. “Pergeseran Peran dan Tanggung Jawab Wanita dalam
Keluarga TKW”, 5 Juli 2010 hlm. 2, tersedia di website
http://digilib.uinsuka.ac.id/5788/2/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf,
diakses: 18 Desember 2015.
Puspita, Dyah Retno.
Rin Rostikawati. Lilis BS. “Model Penyuluhan KB Berbasis Gender dalam Mencegah
Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Purbalingga”, Jurnal Dinamika Hukum,
Vol. 14 No. 3 September 2014.
Saputro, Gunanto Eko.
“Antara Perceraian dan Batu Akik di Purbalingga”, 17 Juni 2015, tersedia di
website
http://www.kompasiana.com/igoendonesia/antara-perceraian-dan-batu-akik-di-purbalingga_55291f7b6ea834534f8b462b,
diakses: 13 Desember 2015.
Setiansah, Mite. Shinta
Prastyanti. ”Tidak Ada Pekerjaan untuk Laki-Laki di Purbalingga, Menguak Sisi
Gelap Pembangunan Masyarakat di Purbalingga”, Acta diurnA, Vol. 7 No. 2, Tahun
2011. Purwokerto: Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UNSOED, hlm. 39.
Sukidin, “Marginalisasi
Pekerja Wanita Pada Industri Rumah Tangga Sandang di Pedesaan” Jurnal
Penelitian dan Evaluasi, No. 2 tahun 2000, tersedia di website: journal.uny.ac.id/index.php/jpep/article/download/2104/1751
diakses tanggal 21 Desember 2015
Sukiman. “Eskul
Akhlakul Karimah, Diharapkan Turunkan Angka Perceraian”, 23 Februari 2015,
tersedia di website http://diknas.purbalinggakab.go.id/?p=809, diakses: 11
Desember 2015.
[1] Dyah
Retno Puspita, Rin Rostikawati, Lilis BS, “Model Penyuluhan KB Berbasis Gender
dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Purbalingga”, Jurnal
Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 3 September 2014.
[2] Mite
Setiansah, Shinta Prastyanti, ”Tidak Ada Pekerjaan untuk Laki-Laki di
Purbalingga, Menguak Sisi Gelap Pembangunan Masyarakat di Purbalingga”, Acta
diurnA, Vol. 7 No. 2, Tahun 2011. Purwokerto: Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP
UNSOED, hlm. 39.
[3] Gunanto Eko Saputro,
“Antara Perceraian dan Batu Akik di Purbalingga”, 17 Juni 2015, tersedia di
website
http://www.kompasiana.com/igoendonesia/antara-perceraian-dan-batu-akik-di-purbalingga_55291f7b6ea834534f8b462b,
diakses: 13 Desember 2015.
[4] Abdul Gopur, “Pergeseran
Peran dan Tanggung Jawab Wanita dalam Keluarga TKW”, 5 Juli 2010 hlm. 2,
tersedia di website http://digilib.uin-suka.ac.id/5788/2/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf,
diakses: 18 Desember 2015.
[5] Sukiman, “Eskul Akhlakul
Karimah, Diharapkan Turunkan Angka Perceraian”, 23 Februari 2015, tersedia di
website http://diknas.purbalinggakab.go.id/?p=809, diakses: 11 Desember 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar