TUGAS MAKALAH INDIVIDU
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELAKSANAAN HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA TERHADAP NEGARA INDONESIA

Disusun oleh :
Nama : Lulu Atun
Nafisah
NIM : F1A014039
UNIVERSITAS JENDERAL
SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN POLITIK
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam kehidupan sehari-hari.
Harapan
kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca. Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Purwokerto, 6 Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Di era sekarang ini, pelaksanaan
hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara belum sesuai dengan UUD 1945. Dalam
kehidupan sehari –hari masih banyak penyelewengan-penyelewengan dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara. Dalam konteks
Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen
masyarakat di sini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Salah satu unsur
Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan
penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari
penduduk suatu negaranya.
Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan didalam pemerintahan. Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga Negara kesatuan republik Indonesia. Maka dari itu dalam makalah
ini akan coba dijelaskan secara rinci pelaksanaan hak dan kewajiban warga
Negara terhadap Negara.
2.
Rumusan
Masalah
a)
Mengapa hak dan
kewajiban tidak dilakukan dengan baik ?
b)
Bagaimana hubungan
warga Negara Indonesia dengan Negara Indonesia ?
c)
Bagaimana cara melaksanakan
hak dan kewajiban warga negara ?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Hak
dan kewajiban warga negara indonesia terhadapnegara indonesia
Persoalan yang paling mendasar hubungan
antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara
demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu
berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya
berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara. Kesadaran
akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki
hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain
untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan
kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi
dilanggar atau diabaikan. Pada artikel ini akan dibahas pengertian hak dan
kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta
pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila.
Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk
seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini adalah
pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya belum
seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan
baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab
bersama, menncari solusi yang tepat untuk pencapaian keseimbangan ini. Apa
mungkin ini adalah faktor sistem pemerintahnya yang belum baik atau dari sisi
faktor pribadinya, secara pemerintah saat ini sendiri masih belum mencerminkan
kepemimpinannya dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sendiri
bagi negeri ini sangat penting, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka
pimpin.
Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum
mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan
pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu
ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal
penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu
dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep,
prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal
yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu,
Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini
amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di
atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila
sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan
hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah
melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan
bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek
perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah
mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan
individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita
tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru
yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman
ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti
dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut.
Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat
pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya
kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk
diperbaiki.
Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4
adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya
pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak
ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan
tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali. Ketiga, perlunya
lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara
lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan
Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik
di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan
masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta
ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak
bertentangan dengan Pancasila.
Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban,
maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu
mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara,
terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini
tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan
warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam
semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara
dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti
tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi
tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam
pelaksanaan hak asasi manusia.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju, yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak dan
Kewajiban Warga negara :
1.
Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga
Negara Indonesia :
o Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27
ayat 2).
o Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
o Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
o Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan Berkembang”
o Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
o Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
o Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
o Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
-
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
-
Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
-
Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
-
Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
-
Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang
hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar
pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang
mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara
tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat
sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat
memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk
menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal
yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun
tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah
memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan
Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan
Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan
perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem
kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang
sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar
negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan
bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman
pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri
sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi
pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama
dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan
doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila,
sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep
baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga
ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk
mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran
ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif,
eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut
memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan
membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar
terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan
kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada,
yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga
negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga
hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban
negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi
Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara
dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam
UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain
melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai
Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
2.
Hubungan
warga Negara Indonesia dengan Negara Indonesia
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami
dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur
terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan
pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah
airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga
negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam
konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat
menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui
persamaan derajat manusia.
Sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak
akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting
dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan
kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan
negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga
negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki
hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan
sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain
itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak
kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting
adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan
hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu
negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu
Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres).
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang
mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih
banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan
kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta
terhadap tanah air Indonesia.Sikap saling menghargai antar warga negara dan
negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya
tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan
peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk
meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman,
tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain
demi Indonesia.
3.
Cara
melaksanakan hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban sering tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang
belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi
karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari
pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki
pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah ada dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi pada semestinya, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat atau diri sendiri
tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para
pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun banyak rakyat menderita karena hal ini.
Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan
rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi
kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Unsur
penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. ada tiga hal yang cukup efektif,
yang tampaknya perlu kita lakukan sebagai warga negara, termasuk sebagai
pribadi, dalam mengembangkan sikap demokratis-komunikatif, baik dalam
lingkungan pribadi, komunitas, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertama, sebagai warga negara yang aktif,
senantiasa kita mesti tanggap terhadap isu-isu kontemporer, khususnya
menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk soal pendidikan, hukum,
masalah politik, sosial, kebudayaan, dan seterusnya. Isu difungsikan sebagai
pemantik nalar dan kesadaran kritis warga sekaligus partisipasi aktif
mengembangkan atmosfer keterbukaan dalam sistem demokrasi yang sudah dipelopori
oleh the founding fathers bangsa ini.
Kedua, isu-isu terhangat tersebut kita
potret dengan kecenderungan dan concern bidang kita masing-masing.
Sehingga, ketajaman, kelugasan, dan kemandirian subjek dalam meneropong
realitas sungguh-sungguh clara et distincta. Tujuan dari beragamnya
perspektif memotret isu adalah kemandirian dan kekhasan dari setiap partisipan
(warga) betul-betul hadir.Asumsinya, bahwa setiap subjek adalah unik. Keunikan
dan keragaman perspektif dalam menatap realitas, memungkinkan subjek
mengembangkan cakrawala serta horison dalam bersikap, berpandangan, dan
bertindak.Alasannya cukup sederhana, semakin orang tajam dan lugas memotret
persoalan semakin sederhana ia bersikap. Dan, semakin luas perspektif
seseorang, semakin bijak ia menentukan sikap.
Ketiga, diharapkan dengan menimbang isu
secara proporsional, senantiasa melahirkan solusi, termasuk juga
pandangan-pandangan alternatif menyikapi persoalan, tentu dengan santun, bijak,
dan bestari.
Hal ini bertujuan,
supaya subjek berdisiplin terhadap dirinya-sendiri. Solusi dimengerti bukanlah
kata akhir dalam meneropong isu, tetapi lebih dimaksudkan sebagai sikap
sementara melihat kenyataan. Artinya, dengan solusi subjek terlatih untuk
senantiasa mengaktifkan kesadaran dan mengkomunikasikan antara apa yang diketahui
dengan apa yang dilakukan.Hak warga Negara
Indonesia perlu didapatkan. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan
fasilitas hidup yang memadai. Salah satu contoh pelaksanaan hak warga Negara di
Indonesia belum di laksanakan oleh Negara Indonesia. Dengan ditemukannya
protes-protes warga yang merasa perlu haknya untuk di pertahankan. Contoh ini
di ambil dari Sindonews.com hari kamis tanggal 18 september 2014 di Sleman,
jawa tengah.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Negara
merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di
satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Hak dan kewajiban warga negara
terhadap suatu negara harus dilaksanakan dengan baik.Sebagaimana yang telah
ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa
hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia.Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
2.
Saran
kita sebagai warga negara yang berdemokrasi
harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan
hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
LAMPIRAN
Protes Jalan Rusak, Ratusan Warga Tutup Jalan Kaliurang
Muji Barnogroho
Kamis, 18 September 2014 − 17:19 WIB

Jalan
rusak di Kaliurang, tepatnya di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, ditutup
ratusan warga. Warga turun ke jalan dan menanami jalanan dengan pohon pisang.
(Ilustrasi/Sindonews.com)
SLEMAN - Jalan rusak di
Kaliurang, tepatnya di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, ditutup ratusan
warga. Warga turun ke jalan dan menanami jalanan dengan pohon pisang.
Jalan itu rusak akibat dilewati truk pengangkut material erupsi Gunung Merapi. Tak hanya itu, truk yang akan melintas menuju ke area penambangan pun dipaksa untuk kembali turun.
Salah satu warga Dusun Sawungan, Hargobinangun, Pakem, Angga mengatakan, sejak bulan puasa lalu kawasan Jalan Kaliurang mulai ramai dilewati truk. Jalan yang dilalui menjadi rusak karena truk-truk itu membawa muatan yang melebihi batas tonase. "Truk-truk itu sempat berhenti saat Lebaran, tapi setelah Lebaran sampai sekarang justru bertambah," katanya, Kamis (18/9/2014).
Melihat jalan rusak, warga beberapa kali melakukan protes secara halus, namun pihak-pihak terkait yang dilapori justru saling lempar. Sebagai puncak kekecewaan, warga pun Rabu (17/9/2014) malam keluar dan menanami jalan yang rusak dengan pohon pisang. "Wargamananam pohon pisang sebagai bentuk protes.,"ujarnya.
Hanya saja, karena dinilai membahayakan, pohon-pohon pisang yang ditanam di tengah jalan itu, langsung dibersihkan oleh pihak kepolisian dan kecamatan, Kamis (18/9/2014) pagi.
Warga berharap dengan dampak kerusakan yang diakibatkan dari banyaknya truk yang melintas itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan evaluasi penambangan dan bila perlu dihentikan sementara
Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto secara terpisah menerangkan, selain menanam pohon di jalan rusak, warga juga keluar berjaga di jalan. Setidaknya, ada 200-an warga yang keluar dan mereka memaksa truk yang akan melintas untuk kembali turun. Aksi itu dilakukan sejak malam sampai pagi hari tadi. Melihat situasi yang terjadi, dia bersama anggota yang berjaga di lokasi pun melakukan komunikasi dengan warga dan meminta supaya aksi yang dilakukan tidak sampai menimbulkan konflik."Sekitar pukul empat pagi warga berangsur berkurang," ucapnya.
Menanggapi aksi protes yang dilakukan warga, Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan, pihaknya telah menerima laporan itu dari Camat Pakem. Pihaknya telah meminta kepada Camat Pakem untuk melaporkan kerusakan jalan di daerahnya langsung ke provinsi. "Itu kan jalan provinsi, saya minta pohon (pisang) dicabut supaya tidak mengganggu lalu lintas," tegasnya.
Disinggung mengenai permintaan warga untuk evaluasi penambangan, Sri Purnomo mengaku akan segera melakukan koordinasi internal. Tujuannya untuk menentukan langkah dan kebijakan yang akan diambil guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Jalan itu rusak akibat dilewati truk pengangkut material erupsi Gunung Merapi. Tak hanya itu, truk yang akan melintas menuju ke area penambangan pun dipaksa untuk kembali turun.
Salah satu warga Dusun Sawungan, Hargobinangun, Pakem, Angga mengatakan, sejak bulan puasa lalu kawasan Jalan Kaliurang mulai ramai dilewati truk. Jalan yang dilalui menjadi rusak karena truk-truk itu membawa muatan yang melebihi batas tonase. "Truk-truk itu sempat berhenti saat Lebaran, tapi setelah Lebaran sampai sekarang justru bertambah," katanya, Kamis (18/9/2014).
Melihat jalan rusak, warga beberapa kali melakukan protes secara halus, namun pihak-pihak terkait yang dilapori justru saling lempar. Sebagai puncak kekecewaan, warga pun Rabu (17/9/2014) malam keluar dan menanami jalan yang rusak dengan pohon pisang. "Wargamananam pohon pisang sebagai bentuk protes.,"ujarnya.
Hanya saja, karena dinilai membahayakan, pohon-pohon pisang yang ditanam di tengah jalan itu, langsung dibersihkan oleh pihak kepolisian dan kecamatan, Kamis (18/9/2014) pagi.
Warga berharap dengan dampak kerusakan yang diakibatkan dari banyaknya truk yang melintas itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan evaluasi penambangan dan bila perlu dihentikan sementara
Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto secara terpisah menerangkan, selain menanam pohon di jalan rusak, warga juga keluar berjaga di jalan. Setidaknya, ada 200-an warga yang keluar dan mereka memaksa truk yang akan melintas untuk kembali turun. Aksi itu dilakukan sejak malam sampai pagi hari tadi. Melihat situasi yang terjadi, dia bersama anggota yang berjaga di lokasi pun melakukan komunikasi dengan warga dan meminta supaya aksi yang dilakukan tidak sampai menimbulkan konflik."Sekitar pukul empat pagi warga berangsur berkurang," ucapnya.
Menanggapi aksi protes yang dilakukan warga, Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan, pihaknya telah menerima laporan itu dari Camat Pakem. Pihaknya telah meminta kepada Camat Pakem untuk melaporkan kerusakan jalan di daerahnya langsung ke provinsi. "Itu kan jalan provinsi, saya minta pohon (pisang) dicabut supaya tidak mengganggu lalu lintas," tegasnya.
Disinggung mengenai permintaan warga untuk evaluasi penambangan, Sri Purnomo mengaku akan segera melakukan koordinasi internal. Tujuannya untuk menentukan langkah dan kebijakan yang akan diambil guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Seputar Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) – Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini Pusataka
Sekolah akan berbagi artikel Seputar Masalah Hak Asasi Manusia
(HAM). Masalah HAM menjadi salah satu pusat perhatian manusia sejagat,
sejak pertengahan abad kedua puluh. Hingga kini, ia tetap menjadi isu aktual
dalam berbagai peristiwa sosial, politik dan ekonomi, di tingkat nasional
maupun internasional.
Menurut
konsiderans UU Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 bahwa yang dimaksud dengan
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYA yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. Disamping itu menurut UU No. 39 ttahun 1999 tersebut juga menentukan
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi ini menjadi dasar
daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Hak Asasi
tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan
hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang
lain. Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia ialah dari Eropa
Barat yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi manusia ialah pada
tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Perkembangan berikutnya ialah adanya
revolusi Amerika 1776 dan revolusi Perancis 1789. Dua revolusi dalam abad ke
XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia.
Hak Asasi
Manusia yang kemudian disingkat HAM adalah permasalahan yang selama dua atau
tiga tahun terakhir menjadi bahan perbincangan masyarakat. Banyak contoh
kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi diIndonesia. Pelanggaran HAM pada saat
pelaksanaan jajak pendapat Referendum Timor Timur. Kasus Daerah Operasi Militer
(DOM) di daerah Serambi Mekkah Aceh yang banyak menelan korban jiwa dari pihak
masyarakat sipil dan disinyalir banyak di lakukan oleh oknum-oknum tentara yang
notabene adalah para aparat-aparat Negara sampai dengan kasus sengketa tanah
yang melibatkan salah satu unsur alat pertahanan negara yaitu tentara dalam hal
ini Marinir dengan warga Alas Tlogo Pasuruan. Hal ini sangat bertentangan
dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Banyak tokoh yang
dinyatakan sebagai tersangka tapi pada kenyataannya para pelaku masih bebas
berkeliaran sementara keluarga korban menanti kepastian hukum tentang apa yang
dialaminya. Tapi perlu kita ketahui sebenarnya kesalahan maupun pelanggaran itu
juga tidak sepenuhnya dilakukan oleh para oknum tentara. Masyarakat sipil
mempunyai hak untuk hidup tentara pun demikian. UU No. 39 tahun 1999 juga
menentukan Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi
manusia. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28i ayat 5
(amandemen ke 2) yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”. Pasal 28j ayat 1 dan 2 (amandemen ke 2) yang intinya
setiap manusia wajib menghormati hak asasi manusia dan wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jadi dalam masalah ini kita perlu secara cermat menanggapi kasus-kasus seperti
ini karena permasalahan yang demikian sangatlah kompleks dan sangat rentan
terhadap perpecahan atau ancaman diintegrasi bangsa.
DARTAR PUSTAKA
2. kompas.com 11 November 2013 | 16:44 (15
September 2014)
3. http://daerah.sindonews.com/read/902885/22/protes-jalan-rusak-ratusan-warga-tutup-jalan-kaliurang(15
September 2014)
4. http://hukum.kompasiana.com/2014/04/06/belum-seimbangnya-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-645217.html (6
OKTOBER 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar