Rabu, 13 Mei 2015

pelaksanaan hak dan kwajiban warga negara indonsia

TUGAS MAKALAH INDIVIDU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA TERHADAP NEGARA INDONESIA

Disusun oleh :
Nama : Lulu Atun Nafisah
NIM : F1A014039

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PRODI SOSIOLOGI
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam kehidupan sehari-hari.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Purwokerto, 6 Oktober 2014

Penulis






BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Di era sekarang ini, pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara belum sesuai dengan UUD 1945. Dalam kehidupan sehari –hari masih banyak penyelewengan-penyelewengan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara. Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat di sini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya.
   Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan didalam pemerintahan. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republik Indonesia. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara.



2.      Rumusan Masalah
a)      Mengapa hak dan kewajiban tidak dilakukan dengan baik ?
b)     Bagaimana hubungan warga Negara Indonesia dengan Negara Indonesia ?
c)      Bagaimana cara melaksanakan hak dan kewajiban warga negara ?














BAB II
PEMBAHASAN
1.      Hak dan kewajiban warga negara indonesia terhadapnegara indonesia
   Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada artikel ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila.          
   Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya belum seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, menncari solusi yang tepat untuk pencapaian keseimbangan ini. Apa mungkin ini adalah faktor sistem pemerintahnya yang belum baik atau dari sisi faktor pribadinya, secara pemerintah saat ini sendiri masih belum mencerminkan kepemimpinannya dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sendiri bagi negeri ini sangat penting, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka pimpin.
   Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. 
   Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali. Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
   Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
   Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
  Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju, yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak dan Kewajiban Warga negara :
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
o   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
o   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
o   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
o   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
o   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
o   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
o   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
o   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)

            Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-        Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
-        Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
-        Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-        Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
-        Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali. Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.

2.      Hubungan warga Negara Indonesia dengan Negara Indonesia
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat manusia.

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
3.      Cara melaksanakan hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban sering tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
  Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah ada  dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi pada semestinya, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat atau diri sendiri tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun banyak rakyat menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
  Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. ada tiga hal yang cukup efektif, yang tampaknya perlu kita lakukan sebagai warga negara, termasuk sebagai pribadi, dalam mengembangkan sikap demokratis-komunikatif, baik dalam lingkungan pribadi, komunitas, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertama, sebagai warga negara yang aktif, senantiasa kita mesti tanggap terhadap isu-isu kontemporer, khususnya menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk soal pendidikan, hukum, masalah politik, sosial, kebudayaan, dan seterusnya. Isu difungsikan sebagai pemantik nalar dan kesadaran kritis warga sekaligus partisipasi aktif mengembangkan atmosfer keterbukaan dalam sistem demokrasi yang sudah dipelopori oleh the founding fathers bangsa ini.
Kedua, isu-isu terhangat tersebut kita potret dengan kecenderungan dan concern bidang kita masing-masing. Sehingga, ketajaman, kelugasan, dan kemandirian subjek dalam meneropong realitas sungguh-sungguh clara et distincta. Tujuan dari beragamnya perspektif memotret isu adalah kemandirian dan kekhasan dari setiap partisipan (warga) betul-betul hadir.Asumsinya, bahwa setiap subjek adalah unik. Keunikan dan keragaman perspektif dalam menatap realitas, memungkinkan subjek mengembangkan cakrawala serta horison dalam bersikap, berpandangan, dan bertindak.Alasannya cukup sederhana, semakin orang tajam dan lugas memotret persoalan semakin sederhana ia bersikap. Dan, semakin luas perspektif seseorang, semakin bijak ia menentukan sikap.
Ketiga, diharapkan dengan menimbang isu secara proporsional, senantiasa melahirkan solusi, termasuk juga pandangan-pandangan alternatif menyikapi persoalan, tentu dengan santun, bijak, dan bestari.
   Hal ini bertujuan, supaya subjek berdisiplin terhadap dirinya-sendiri. Solusi dimengerti bukanlah kata akhir dalam meneropong isu, tetapi lebih dimaksudkan sebagai sikap sementara melihat kenyataan. Artinya, dengan solusi subjek terlatih untuk senantiasa mengaktifkan kesadaran dan mengkomunikasikan antara apa yang diketahui dengan apa yang dilakukan.Hak warga Negara Indonesia perlu didapatkan. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan fasilitas hidup yang memadai. Salah satu contoh pelaksanaan hak warga Negara di Indonesia belum di laksanakan oleh Negara Indonesia. Dengan ditemukannya protes-protes warga yang merasa perlu haknya untuk di pertahankan. Contoh ini di ambil dari Sindonews.com hari kamis tanggal 18 september 2014 di Sleman, jawa tengah.

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan

Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Hak dan kewajiban warga negara terhadap suatu negara harus dilaksanakan dengan baik.Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia.Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

2.      Saran

   kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

 

 

 

LAMPIRAN

Protes Jalan Rusak, Ratusan Warga Tutup Jalan Kaliurang

Muji Barnogroho

Kamis,  18 September 2014  −  17:19 WIB
Protes Jalan Rusak, Ratusan Warga Tutup Jalan Kaliurang
Jalan rusak di Kaliurang, tepatnya di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, ditutup ratusan warga. Warga turun ke jalan dan menanami jalanan dengan pohon pisang. (Ilustrasi/Sindonews.com)
SLEMAN - Jalan rusak di Kaliurang, tepatnya di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, ditutup ratusan warga. Warga turun ke jalan dan menanami jalanan dengan pohon pisang.
Jalan itu rusak akibat dilewati truk pengangkut material erupsi Gunung Merapi. Tak hanya itu, truk yang akan melintas menuju ke area penambangan pun dipaksa untuk kembali turun.
Salah satu warga Dusun Sawungan, Hargobinangun, Pakem, Angga mengatakan, sejak bulan puasa lalu kawasan Jalan Kaliurang mulai ramai dilewati truk. Jalan yang dilalui menjadi rusak karena truk-truk itu membawa muatan yang melebihi batas tonase. "Truk-truk itu sempat berhenti saat Lebaran, tapi setelah Lebaran sampai sekarang justru bertambah," katanya, Kamis (18/9/2014).
Melihat jalan rusak, warga beberapa kali melakukan protes secara halus, namun pihak-pihak terkait yang dilapori justru saling lempar. Sebagai puncak kekecewaan, warga pun Rabu (17/9/2014) malam keluar dan menanami jalan yang rusak dengan pohon pisang. "Wargamananam pohon pisang sebagai bentuk protes.,"ujarnya.
Hanya saja, karena dinilai membahayakan, pohon-pohon pisang yang ditanam di tengah jalan itu, langsung dibersihkan oleh pihak kepolisian dan kecamatan, Kamis (18/9/2014) pagi.
Warga berharap dengan dampak kerusakan yang diakibatkan dari banyaknya truk yang melintas itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan evaluasi penambangan dan bila perlu  dihentikan sementara
Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto secara terpisah menerangkan, selain menanam pohon di jalan rusak, warga juga keluar berjaga di jalan. Setidaknya, ada 200-an warga yang keluar dan mereka memaksa truk yang akan melintas untuk kembali turun. Aksi itu dilakukan sejak malam sampai pagi hari tadi. Melihat situasi yang terjadi, dia bersama anggota yang berjaga di lokasi pun melakukan komunikasi dengan warga dan meminta supaya aksi yang dilakukan tidak sampai menimbulkan konflik."Sekitar pukul empat pagi warga berangsur berkurang," ucapnya.
Menanggapi aksi protes yang dilakukan warga, Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan, pihaknya telah menerima laporan itu dari Camat Pakem. Pihaknya telah meminta kepada Camat Pakem untuk melaporkan kerusakan jalan di daerahnya langsung ke provinsi. "Itu kan jalan provinsi, saya minta pohon (pisang) dicabut supaya tidak mengganggu lalu lintas," tegasnya.
Disinggung mengenai permintaan warga untuk evaluasi penambangan, Sri Purnomo mengaku akan segera melakukan koordinasi internal. Tujuannya untuk menentukan langkah dan kebijakan yang akan diambil guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.














Seputar Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) – Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini Pusataka Sekolah akan berbagi artikel Seputar Masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Masalah HAM menjadi salah satu pusat perhatian manusia sejagat, sejak pertengahan abad kedua puluh. Hingga kini, ia tetap menjadi isu aktual dalam berbagai peristiwa sosial, politik dan ekonomi, di tingkat nasional maupun internasional.
Menurut konsiderans UU Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disamping itu menurut UU No. 39 ttahun 1999 tersebut juga menentukan Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Hak Asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain. Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia ialah dari Eropa Barat yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi manusia ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Perancis 1789. Dua revolusi dalam abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia yang kemudian disingkat HAM adalah permasalahan yang selama dua atau tiga tahun terakhir menjadi bahan perbincangan masyarakat. Banyak contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi diIndonesia. Pelanggaran HAM pada saat pelaksanaan jajak pendapat Referendum Timor Timur. Kasus Daerah Operasi Militer (DOM) di daerah Serambi Mekkah Aceh yang banyak menelan korban jiwa dari pihak masyarakat sipil dan disinyalir banyak di lakukan oleh oknum-oknum tentara yang notabene adalah para aparat-aparat Negara sampai dengan kasus sengketa tanah yang melibatkan salah satu unsur alat pertahanan negara yaitu tentara dalam hal ini Marinir dengan warga Alas Tlogo Pasuruan. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Banyak tokoh yang dinyatakan sebagai tersangka tapi pada kenyataannya para pelaku masih bebas berkeliaran sementara keluarga korban menanti kepastian hukum tentang apa yang dialaminya. Tapi perlu kita ketahui sebenarnya kesalahan maupun pelanggaran itu juga tidak sepenuhnya dilakukan oleh para oknum tentara. Masyarakat sipil mempunyai hak untuk hidup tentara pun demikian. UU No. 39 tahun 1999 juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28i ayat 5 (amandemen ke 2) yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pasal 28j ayat 1 dan 2 (amandemen ke 2) yang intinya setiap manusia wajib menghormati hak asasi manusia dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Jadi dalam masalah ini kita perlu secara cermat menanggapi kasus-kasus seperti ini karena permasalahan yang demikian sangatlah kompleks dan sangat rentan terhadap perpecahan atau ancaman diintegrasi bangsa.


















DARTAR PUSTAKA


2.      kompas.com 11 November 2013 | 16:44 (15 September 2014)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar