Rabu, 13 Mei 2015

makrab seru

Aku mau share sedikit tentang makrab angkatan aku tahun 2014, waktu jaman-jamanya aku masih kudet -_- , Malam keakraban (makrab) adalah sebuah acara yang diselenggarakan oleh mahasiswa untuk mendekatkan mahasiswa baru (maba) dengan mahasiswa lama (senior). Tujuan acara ini baik atau tidaknya tergantung dari panitia dan peserta. Saya sendiri menilai acara ini baik dan sangat bermanfaat karena sesuai dengan namanya yaitu malam keakraban, dimana junior bisa lebih dekat lagi dengan senior. Dengan adanya acara ini jarak kesenjangan antara senior akan berkurang atau bahkan senioritas bisa terhapuskan. Ada benernya juga si didadakan makrab biar bisa kenal sama senior yang ganteng, canti, baik dan ada juga yang galak, haha
            Tema makrab tahun lalu yaitu GALAKSI “Keluarga Sosiologi Aktif Berekspresi”. Saat acara makrab aku masih jadi mahasiswa baru yang bisa kena serangan seragan ataupun semburan dari senior. Tapi acara makrab saat itu bener bener keren kalau menurut aku. Kegiatan selama Makrab antara lain materi tentang pendidikan dikampus, Out bond, Game antar kelompok. Materi dan kegiatan yang diberikan semuanya bertujuan mendorong mahasiswa untuk lebih saling mengenal dan menjadi akrab.
            Acara yang paling seru itu saat outbond, mahasiswa bener bener dituntut untuk bekerjasama dalam tim. permainan yang mengandalkan kekompakan, intelektual dan persaingan  itu membuat aku dan temen-temen kelompoku menjadi sling menggandeng satu sama lain. Kita yang awalnya belum kenal sama sekali menjadi teman saat makrab dan sampai saat ini juga. Ini dia temen-temen saya ( Lulu, Ayu, Tria, Sujada, Amir, Puput, Rifqi ) dan pendamping saya ( kak nanda ).



             Acara lainya yang seru yaitu malam puncaknya yaitu saat berjalan ke tepi api unggun dengan pasangan-pasangan yang diilihkan untuk kita, hahaa emang cerdik tuh panitia makrabnya, seru deeeeeh. Gak akan aku lupain tuh, pengin deh bisa ikut makrab lagi. Tahun ini aku mau dong jadi panitianya biar bisa ngerancang acara yang keren keren, hehee ngarep banget.

Sooo, fighting sosiologi fisip undoed !!!!!


etika keilmuwan

MAKALAH FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN TENTANG
ETIKA KEILMUAN


Oleh :
Lulu Atun Nafisah
F1A014039


SOSIOLOGI KELAS B
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2015


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
            Ilmu merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam kehidupan, karena tanpa ilmu manusia akan buta tentang pengetahuan dan tidak dapat membedakan antara mana yang baik dan mana yang salah. Ilmu berupaya mengungkapkan realitas sebagaimana adanya, sedangkan moral pada dasarnya adalah petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia. Hasil-hasil kegiatan keilmuan memberikan alternatif untuk memberikan keputusan politik dengan berkiblat pada pertimbangan moral. Ilmu pengetahuan merupakan alat bagi manusia, yang diciptakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Dengan ilmu dapat diciptakan suasana yang lebih baik dan dengan demikian melalui ilmulah manusia dapat lebih mudah mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Meskipun dalam perkembangannya kemajuan ilmu pengetahuan tidak selalu mensejahterakan manusia, tetapi banyak pula keburukan bahkan penderitaan yang dialami oleh manusia sebagai dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan itu sendiri.
Penerapan dari ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dimensi etis sebagai pertimbangan dan kadang-kadang mempunyai pengaruh pada proses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanggung jawab etis merupakan hal yang menyangkut kegiatan maupun penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini berarti ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memperhatikan kodrat dan martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggung jawab pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk mengancurkan eksitensi manusia. Kendati tinggi ilmu seseorang, apabila tidak memiliki nilai-nilai yang sudah menjadi semacam aturan dalam kehidupannya dan tidak memanfaatkan ilmu yang dimilikinya untuk kebaikan dan kemaslahatan orang banyak orang tersebut tidak akan dipandang tinggi.
Tanggung jawab ilmu pengetahuan dan teknologi menyangkut juga tanggung terhadap hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu pengetahuan serta teknologi dimasa-masa lalu, sekarang maupun apa akibatnya bagi masa depan berdasarkan keputusan-keputusan bebas manusia dalam kegiatanya. Penemuan baru dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terbukti ada yang dapat mngubah semua aturan, baik alam maupun manusia. Hal ini tentu saja menuntut tanggung jawab agar selalu menjaga apa yang diwujudkan dalam perubahan tersebut yang menjadi perubahan tersebut yang menjadi perubahan terbaik bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri maupun bagi perkembangan eksistensi manusia secara utuh. Tanggung jawab etis tidak hanya menyangkut mengupayakan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi secara tepat dalam kehidupan manusia. Akan tetapi, menyadari juga apa yang seharusnya dikerjakan atau tidak dikerjakan untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia, baik dalam hubunganya sebagai pribadi, dengan lingkunganya maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap Khaliknya.
Sesuai dengan pendapat Van Melsen (1985) bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat ataupun meningkatkan keberadaan maunusia tergantung pada manusia itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia dalam kebudayaanya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreativitas manusia itu sendiri.

2.   Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian etika keilmuan ?
b.      Bagaimana problematika etika dan tanggung jawab ilmu pengetahuan ?
c.       Bagaimana sikap ilmiah yang harus dimiliki seorang ilmuan ?
3.   Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis bertujuan untuk mengetahui makna dari etika keilmuwan, problematika etika dan tanggung jawab ilmu pengetahuan serta sikap ilmiah yang harus dimiliki seorang ilmuan.







BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Etika Keilmuwan
            Istilah etikan dari bahasa Yunani etos yang berati baik, berbudaya, atau beradat. Jadi etika keilmuan mengandaikan adanya tatanan nilai-nilai kebaikan (etis) dalam keilmuan, baik dalam mengusahakan ilmu maupun dalam menerapkan ilmu bagi kepentingan manusia. Ilmuan dan keilmuan perlu didasarkan pada sebuah sikap kesadaran etis yang kuat. Kesadaran etis dalam keilmuan berlangsung, baik mulai dari tahap uapaya pencaharian dan penentuan kebenaran maupun sampai pada tahap penerapan hasilnya dalam bentuk pembangunan. Ciri etis yang mendasari proses tersebut merupakan sebuah kategori moral keilmuan yang melandasi sikap etis seorang ilmuwan. Sikap etis yang demikian bukan saja merupakan sebuah jalan pemikiran bagi sang ilmuwan, tetapi justru lebih merupakan totalitas jalan hidupnya, dalam sebuah tanggung jawab keilmuan yang utuh. Etika keilmuan dan moral keilmuan berbeda, etika keilmuan mendasari diri pada sikap kritis dalam melakukan keputusan secara bebas sementara moral keilmuan mendasari diri pada perintah moral atau kewajiban-kewajiban yang patut diikuti, namun keduanya memiliki kesamaan dalam hal kemutlakan sikap keilmuan yang tegas terhadap kebenaran.
Etika keilmuan merupakan sesuatu dorongan kejiwaan yang mempengaruhi dan menentukan bagaimana ilmuwan melakukan kegiatan keilmuannya (memproses kebenaran dan menerapkan kebenaran keilmuan) secara kritis dan bertanggung jawab. Dalam hal ini etika keilmuan sangat berhubungan dengan semangat dan sikap bathin (kehendak bathin) para ilmuwan yang bersifat tetap dalam dirinya untuk bersikap adil, benar, jujur, bertanggung jawab, setia, dan tahan uji dalam mengembangkan ilmu, baik untuk kepentingan keilmuan secara luas maupun untuk penerapannya dalam membangun kehidupan. Jadi, etika keilmuan mengandaikan adanya kehendak bathin yang kuat sebagai sebuah tuntutan moral yang harus direalisasikan dalam rangka tugas keilmuan.
Seorang ilmuwan, secara moral tidak akan membiarkan kebenaran ilmunya atau hasil penelitiannya untuk membunuh dan menindas sesama manusia dan merusak alam lingkungannya. Ilmu atau keilmuan tetap dikembangkan pada jalurnya yang sebenarnya. Melalui etika keilmuan, ilmu terus dikembangkan sebagai prestasi keluhuran manusia yang mampu menyejahterakan manusia serta membuat manusia menjadi actor bagi kehidupan, tapi di sisi lain, melalui etika keilmuan manusia (ilmuwan) terus dinasihati dan digembalakan agar tidak menyelewengkan keilmuan itu sendiri untuk mengancam kemanusiaanya dan lingkungannya.
2. Problematika Etika dan Tanggung Jawab Ilmu Pengetahuan
            Peranan etika akan sangat kentara ketika perkembangan ilmu terjadi pada saat tahap peralihan dari kontemplasi ke tahap manipulasi. Pada tahap kontemplasi, masalah moral berkaitan dengan metafisik keilmuan, sedangkan pada tahap manipulasi masalah moral berkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah itu sendiri. Dengan kata lain ketika ilmu dihadapkan pada kenyataan, maka yang dibicarakan adakah tentang aksiologi keilmuan. Sebelum menentukan sejauh mana peran moral dalam penggunaan ilmu atau teknologi, ada dua kelompok yang memandang hubungan antara ilmu dan moral. Kelompok pertama, memandang bahwa ilmu itu harus bersifat netral, bebas dari nilai-nilai ontologi dan aksiologi. Dalam hal ini, fungsi ilmuwan adalah menemukan pengetahuan selanjutnya terserah kepada orang lain untuk mempergunakan untuk tujuan baik atau buruk. Kelompok pertama ini ingin melanjutkan tradisi kenetralannya secara total seperti pada waktu Galileo. Kelompok kedua, berpendapat bahwa kenetralan terhadap nilai hanyalah terbatas pada metafisik keilmuan, sedangkan dalam penggunaannya, bahkan pemilihan obyek penelitian, kegiatan keilmuan harus berlandaskan asas-asas moral. Hal ini ditegaskan oleh Charles Darwin bahwa kesadaran kita akan moral dalam penggunakan ilmu kita sejogyanya menggunakan pikiran kita .
            Persoalan baru yang muncul saat menerapkan nilai moral ialah konflik yang menimbulkan dilema nurani mana yang baik, benar, yang mana yang tidak dan mana yang selayaknya. Disinilah, etika memainkan peranannya, etika berkaitan dengan “apa yang seharusnya” atau terkait dengan apa yang baik dan tidak baik untuk kita lakukan serta apa yang salah dan apa yang benar. Menurut J.Osdar, oleh filsuf Yunani kuno, Aristoteles, kataetika dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Kata moral punya arti sama dengan kosakata etika. Kata moral berasal dari bahasa Latin, yakni mos (jamaknya mores). Artinya kebiasaan, adat. Di sini kata moral dan etika punya arti sama.Dari pemahaman tersebut, maka etika menjadi acuan atau panduan bagi ilmu dalam realisasi pengembangannya.
Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya diluar  ilmu pengetahuan, dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas. Namun demikian jelaslah kiranya bahwa kebebasan yang dituntut ilmu pengetahuan sekali-kali tidak sama dengan ketidakterikatan mutlak. Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya di luar ilmu pengetahuan, dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas. Patutlah kita menyelidiki lebih lajut bagaimana kebebasan ini. Bila kata “kebebasan” dipakai, yang dimaksudkan adalah dua hal: kemungkinan untuk memilih dan kemampuan atau hak subjek bersangkutan untuk memilih sendiri. Supaya terdapat kebebasan, harus ada penentuan sendiri dan bukan penentuan dari luar. Etika memang tidak masuk dalam kawasan ilmu pengetahuan yang bersifat otonom, tetapi tidak dapat disangkal ia berperan dalam perbincangan ilmu pengetahuan. Tanggungjawab etis, merupakan hal yang menyangkut kegiatan maupun penggunaan ilmu pengetahuan. Dalam kaitan hal ini terjadi keharusan untuk memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggungjawab pada kepentingan umum, kepentingan pada generasi mendatang, dan bersifat universal . Karena pada dasarnya ilmu pengetahuan adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk menghancurkan eksistensi manusia.
Dalam bahasa Melsen, tanggungjawab dalam ilmu pengetahuan menyangkut problem etis karena menyangkut ketegangan-ketegangan antara realitas yang ada dan realitas yang seharusnya ada. Ilmu pengetahuan secara ideal seharusnya berguna dalam dua hal yaitu membuat manusia rendah hati karena memberikan kejelasan tentang jagad raya, kedua mengingatkan bahwa kita masih bodoh dan masih banyak yang harus diketahui dan dipelajari. Ilmu pengetahuan tidak mengenal batas, asalkan manusia sendiri yang menyadari keterbatasannya. Ilmu pengetahuan tidak dapat menyelesaikan masalah manusia secara mutlak, namun ilmu pengetahuan sangat bergua bagi manusia. Keterbatasan ilmu pengetahuan mengingatkan kepada manusia untuk tidak hanya mengekor secara membabi buta kearah yang tak dapat dipanduinya, sebab ilmu pengetahuan saja tidak cukup dalam menyelesaikan masalah kehidupan yang amat rumit ini. Keterbatasan ilmu pengetahuan membuat manusia harus berhenti sejenak untuk merenungkan adanya sesuatu sebagai pegangan.



3. Sikap Ilmiah yang Harus Dimiliki Seorang Ilmuwan
            Ilmu bukanlah merupakan pengetahuan yang datang demikian saja sebagai barang yang sudah jadi dan datang dari dunia khayal. Akan tetapi ilmu merupakan suatu cara berpikir yang demikian dalam tentang sesuatu obyek yang khas dengan pendekatan yang khas pula sehingga menghasilkan suatu kesimpulan yang berupa pengeta-huan yang ilmiah. Ilmiah dalam arti bahwa sistem dn struktur ilmu dapat dipertanggungjawabkan seca-ra terbuka. Disebabkan oleh karena itu pula ia terbuka untuk diuji oleh siapapun. Ilmu pengetahuan menghasilkan teknologi yang diterapkan pada masyarakat. Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya dapat menjadi berkah dan penyelamat bagi manusia, tetapi juga bisa menjadi bencana bagi manusia. Disinilah pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
Proses transformasi ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan oleh masyarakat tidak terlepas dari ilmuwan. Seorang ilmuwan akan dihadapkan pada kepentingan-kepentingan pribadi ataukah kepentingan masyarakat akan membawa pada persoalan etika keilmuan serta masalah bebas nilai. Fungsi ilmuwan tidak berhenti pada penelaah dan keilmuan secara individual namun juga ikut bertanggungjawab agar produk keilmuannya sampai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pengetahuan ilmiah adalah pengetahuan yang di dalam dirinya memiliki karakteristik kritis, rasional, logis, obyektif, dan terbuka. Hal ini merupakan suatu keharusan bagi seorang ilmuwan untuk melakukannya. Namun selain itu juga masalah mendasar yang dihadapi ilmuwan setelah ia membangun suatu bangunan yang kokoh kuat adalah masalah kegunaan ilmu bagi kehidupan manusia. Memang tak dapat disangkal bahwa ilmu telah membawa manusia kearah perubahan yang cukup besar. Akan tetapi dapatkah ilmu yang kokoh, kuat, dan mendasar itu menjadi penyelamat manusia bukan sebaliknya. Disinilah letak tang-gung jawab seorang ilmuwan, moral dan akhlak amat diperlukan. Oleh karenanya penting bagi para ilmuwan memiliki sikap ilmiah.
            Sikap dan perilaku sangat penting dalam kehidupan. Setiap tingkah laku dan perilaku seseorang akan menjadi tolok ukur tentang kepribadian sesorang tersebut. Oleh karena itu seorang ilmuan mesti memiliki sikap ilmiah yang mencerminkan dirinya sebagai ilmuan. Sikap yang dimaksud bisa berupa rendah diri, tidak sombong, dan selalu menghargai orang lain. Sikap ilmiah diharapkan dimiliki seorang ilmuan sebab sesuai dengan pengertiannya bahwa ilmuan adalah orang yang ahli atau banyak pengetahuannya menguasai suatu ilmu. Ilmuan dapat pula dikatakan kepada orang yang berkecimpung dalam ilmu pengetahuan.
            Sikap ilmiah harus dimiliki oleh setiap ilmuwan. Hal ini disebabkan oleh karena sikap ilmiah adalah suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai suatu pengetahuan ilmiah yang bersifat obyektif. Sikap ilmiah bagi seorang ilmuwan bukanlah membahas tentang tujuan dari ilmu, melainkan bagaimana cara untuk mencapai suatu ilmu yang bebas dari prasangka pribadi dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosial untuk melestarikan dan keseimbangan alam semesta ini, serta dapat dipertanggungawabkan kepada Tuhan. Artinya selaras dengan kehendak manusia dengan kehendak Tuhan.
Sikap ilmiah yang perlu dimiliki para ilmuwan menurut Abbas Hamami M., (1996) sedikitnya ada enam , yaitu:
a.       Tidak ada rasa pamrih (disinterstedness), artinya suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang obyektif dengan menghilangkan pamrih atau kesenangan pribadi.
b.      Bersikap selektif, yaitu suatu sikap yang tujuannya agar para ilmuwan mampu mengadakan pemilihan terhadap pelbagai hal yang dihadapi. Misalnya hipotesis yang beragam, metodologi yang masing-masing menunjukkan kekuatannya masing-masing atau cara penyimpulan yang satu cukup berbeda walaupun masing-masing menunjukkan akurasinya.
c.       Adanya rasa percaya yang layak baik terhadap kenyataan maupun terhadap alat-alat indera serta budi (mind).
d.      Adanya sikap yang berdasar pada suatu kepercayaan (belief) dan dengan merasa pasti (conviction) bahwa setiap pendapat atau teori yang terdahulu telah mencapai kepastian.
e.       Adanya suatu kegiatan rutin bahwa seorang ilmuwan harus selalu tidak puas terhadap penelitian yang telah dilakukan, sehingga selalu ada dorongan untuk riset, dan riset sebagai aktivitas yang menonjol dalam hidupnya. Seorang ilmuwan harus memiliki sikap etis (akhlak) yang selalu berkehendak untuk mengembangkan ilmu untuk kemajuan ilmu dan untuk kebahagiaan manusia, lebih khusus untuk pembangunan bangsa dan negara.
Disamping sikap ilmiah berlaku secara umum tersebut, pada kenyataannya masih ada etika keilmuan yang secara spesifik berlaku bagi kelompok-kelompok ilmuwan tertentu. Misalnya, etika kedokteran, etika bisnis, etika politisi, serta etika-etika profesi lainnya yang secara normatif berlaku dan dipatuhi oleh kelompoknya itu. Taat asas dan kepatuhan terhadap norma-norma etis yang berlaku bagi para ilmuwan diharapkan akan menghilangkan kegelisahan serta ketakutan manu-sia terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. Bahkan diharapkan manusia akan semakin percaya pada ilmu yang membawanya pada suatu keadaan yang membahagiakan dirinya sebagai manusia. Hal ini sudah barang tentu jika pada diri para ilmuwan tidak ada sikap lain kecuali pencapaian obyektivitas dan demi kemajuan ilmu untuk kemanusiaan.




















BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Istilah etika dari bahasa Yunani etos yang berati baik, berbudaya, atau beradat. Jadi etika keilmuan mengandaikan adanya tatanan nilai-nilai kebaikan (etis) dalam keilmuan, baik dalam mengusahakan ilmu maupun dalam menerapkan ilmu bagi kepentingan manusia. Ilmu atau keilmuan, bagaikan pisau bermata dua, di satu sisi menyenangkan tetapi di sisi lain mencemaskan. Kenyataan tersebut menegaskan pentingnya etika keilmuan dalam menyiasati perkembangan keilmuan itu sendiri. Dengannya, ilmu atau keilmuan tetap dikembangkan pada jalurnya yang sebenarnya. Melalui etika keilmuan, ilmu terus dikembangkan sebagai prestasi keluhuran manusia yang mampu menyejahterakan manusia serta membuat manusia menjadi actor bagi kehidupan, tapi di sisi lain, melalui etika keilmuan manusia (ilmuwan) terus dinasihati dan digembalakan agar tidak menyelewengkan keilmuan itu sendiri untuk mengancam kemanusiaanya dan lingkungannya.
Sebagai suatu obyek etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh oleh individu maupun masyarakat untuk menilai suatu tindakan yang akan dikerjakan. Dimana etika memberikan penilaian. batasan dan arahan yang mengatur manusia dalam kelompok sosial lainnya.  Dalam proses penilaiannya etika memberikan arahan agar ilmu pengetahuan  berguna dalam memberikan  arah atau pedoman  dan tujuan masing-masing orang. Ilmu secara moral harus ditujukan untuk kebaikan umat manusia tanpa merendahkan martabat seseorang.
Persoalan yang mendasar dalam etika keilmuan adalah bahwa penerapan ilmu pengetahuan selalu memerlukan pertimbangan dari segi etis yang berpengaruh pada pengembangan ilmu pengetahuan di masa yang akan datang. Sehingga dalam pengembangannya para ilmuwan harus memperhatikan dan menjaga martabat manusia dan kelestarian lingkungan. juga diperlukan, kedewasaan yang sesungguhnya dari manusia untuk menentukan mana  yang baik dan buruk bagi kehidupannya.
Ilmu merupakan suatu cara berpikir tentang sesuatu objek yang khas dengan pendekatan tertentu sehingga menghasilkan suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan ilmiah. Ilmiah dalam arti sistem dan struktur ilmu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Suatu keharusan bagi ilmuwan memiliki moral dan akhlak untuk membuat pengetahuan ilmiah menjadi pengetahuanyang didalamnya memiliki karakteristik kritis, rasional, logis, objektif, dan terbuka. Disampingitu, pengetahuan yang sudah dibangun harus memberikan kegunaan bagi kehidupan manusia, menjadi penyelamat manusia, serta senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan alam. Disinilah letak tanggung jawab ilmuwan untuk memiliki sikap ilmiah.Para ilmuwan sebagai profesional di bidang keilmuan tentu perlu memiliki visi moral, yangdalam filsafat ilmu 9disebut sebagai sikap ilmiah, yaitu suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang bersifat objektif, yang bebas dari prasangka pribadi, dapatdipertanggungjawabkan secara sosial dan kepada Tuhan.
2. Saran
            Seorang Ilmuwan harus memiliki sikap ilmah karena sikap ilmiah adalah suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai suatu pengetahuan ilmiah yang bersifat obyektif. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting bagi manusia, karena itu semua menentukan hidup manusia, apakah akan berhenti dengan ketertinggalan ilmu di era globalisasi ini atau akan mengikuti perkembangan dunia.










DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Amsal Bakhtiar,MA,  Filsafat Ilmu, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2009
Prof. Konrad Kebung, Ph.D,  Filsafat Ilmu Pengetahuan, Pustakaraya, Jakarta, 2011.
Drs. Surajio, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2005




mimpi untuk indonesia

TUGAS PAPER SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA
TENTANG IMPIAN UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA YANG LEBIH BAIK

Oleh :
Lulu Atun Nafisah
F1A014039


SOSIOLOGI KELAS A
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2015
Impianku untuk menyelaraskan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia
Indonesia adalah negeri yang kaya raya akan sumber daya manusia dan juga sumber daya alamnya. Indonesia termasuk negara yang penduduknya paling banyak, menduduki rating ke-3 di dunia. Tetapi disamping itu, tidak ada keselarasan antara sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Sumber daya alam melimpah di indonesia tetapi warga negara indonesia belum mampu untuk mengolahnya. Maka dari itu Indonesia perlu memiliki mimpi yang mampu membuat negara indonesia bangkit dari segala keterpurukan. Warga negara indonesia merupakan akar dari pembangkit Indonesia. Indonesia harus bisa menggugah hati para anak bangsa untuk kembali mengobarkan semangat demi kebangkitan indonesia.
Dari melimpahnya sumber daya alam di indonesia seharusnya masyarakat mampu mengolahnya, agar negara indonesia tidak selalu impor dari luar negeri. Di indonesia masih kekurangan alat ataupun keterampilan yang baik. Ide yang dimiliki negara luar lebih berilian dibandingkan negara kita ini.  Negara kita hanya menghasilkan bahan mentah tetapi untuk mengolahnya negara indonesia masih membutuhkan negara lain, atau bahkan bahan mentah itu di ekspor ke luar negeri.
Saya berharap Indonesia bisa memperbaiki segala keterpurukan.  Untuk mewujudkan harapan itu, saya bermimpi Indonesia mempunyai Sumber Daya Manusia yang luar biasa untuk bisa mengola sumber-sumber alam dengan sebaik-baiknya. Karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia.

Impianku untuk tempat wisata di Indonesia
Bukan hanya Sumber Daya Alam ataupun Sumber Daya Manusianya, tetapi keindahan alam Indonesia juga tidak dimanfaatkan dengan baik. Seperti yang telah saya amati di negara kita ini memiliki banyak tempat wisata ataupun tempat yeng pantas dijadikan wisata tetapi justru tidak diperhatikan. Jika tempat-tempat itu dimanfaatkan menjadi tempat wisata yang indah pasti akan menarik para wisatawan untuk berkunjung ke negara kita yang indah ini. Tetapi sayangnya banyak tempat-tempat indah yang tidak dijangkau oleh pemerintah. Jadi tempat tersebut hanya dijadikan wisata oleh masyarakat setempat. Saya bermimpi kedepanya Indonesiaku yang tercinta ini menjadi tempat wisata yang paling tekenal dan di favoritkan para tourist-tourist luar negeri.
Impian saya untuk pendidikan di Indonesia
Pendidikan di Indonesia merupakan tiang pancang kebudayaan dan pondasi utama untuk membangun peradaban bangsa. Kesadaran akan arti penting pendidikan akan menentukan kualitas kesejahteraan lahir batin dan masa depan warganya. Oleh karena itu substansi pendidikan, materi pengajaran dan metodologi pembelajaran, serta manajemen pendidikan yang akuntabel susah seharusnya menjadi perhatian bagi para penyelenggara Negara. Terbukti bahwa seluruh bangsa yang berhasil mencapai tingkat kemajuan kebudayaan dan teknologi tinggi mesti disangga oleh kualitas pendidikan yang sangat kokoh. Namun eksistensi pendidikan yang ada di Indonesia pada saat ini masih menjadi permasalahan karena masih banyak anak bangsa yang belum mendapatkan pendidikan yang sebagaimana mestinya dan ada juga yang sama sekalipun belum pernah mencicipi bangku sekolah sama sekali contoh kecilnya saja anak yang terlantar hal ini sangat memperihatinkan. Sebenarnya mereka juga mempunyai hak yang sama seperti anak-anak yang sudah mendapat pendidikan yang layak seperti contoh anak orang kaya. Arah bangsa nantinya ada pada tangan mereka karena merekalah nantinya yang akan menjadi penerus perjuangan bangsa.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, namun masih ada beberapa  dari mereka yang belum mendapatkan hak tersebut. Hingga saat ini, peluang terbesar untuk memperoleh akses pendidikan yang baik hanya anak orang kaya dan pintar. Dengan bermodalkan kemampuan ekonomi yang lebih dari cukup, didukung dengan kemampuan berpikir tinggi, menjadi faktor pendukung untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih baik. Mereka berpeluang besar memasuki sekolah-sekolah elit, berkualitas, berstandar nasional, bahkan internasional. Hal ini menciptakan lingkungan belajar-mengajar yang kondusif, karena ditunjang dengan kualitas anak didik yang punya daya pikir tinggi.  Selain itu, tersedianya sarana prasarana yang lengkap membantu untuk mewujudkan pendidikan yang mapan. Pada saatsekarang pendidikan yang ada di Indonesia berbentuk sistem pasar yaitu bagi mereka yang memiliki uang banyak maka mereka akan mendapatkan pendidikan yang layak.sebenarnya hal tersebut tidak boleh terjadi.
Ada beberapa hal yang membuat pendidikan di Indonesia semakin melenceng dari cita-cita bangsa. Pertama, kecenderungan pendidikan Indonesia yang semakin elitis dan tak terjangkau rakyat miskin. Dalam hal ini, pemerintah dituding membuat kebijakan yang diskriminatif sehingga menyulitkan rakyat kecil mengakses pendidikan. Kedua, lahirnya sistem pendidikan yang tidak memberdayakan. Dalam konteks ini, kebijakan yang dibentuk semata-mata untuk mendukung status quo dan memapankan kesenjangan sosial (Darmaningtyas, 2005, Pendidikan Rusak-Rusakan). Ketiga, kurangnya orientasi pendidikan terhadap pembangunan moral. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat realitas anak-anak yang bertindak amoral, sehingga sering dikatakan pendidikan minus budi pekerti. Telah dipahami oleh para pendidik bahwa misi pendidikan adalah mewariskan ilmu dari generasi ke generasi selanjutnya. Jangan sampai generasi itu terputuskan dengan begitu saja. Ilmu yang dimaksud antara lain: pengetahuan, tradisi, dan nilai-nilai budaya (keberadaban). Secara umum penularan ilmu tersebut telah di emban oleh orang-orang yang terbeban terhadap generasi selanjutnya. Mereka diwakili oleh orang yang punya visi kedepan, yaitu menjadikan generasi yang lebih baik dan beradab. Betapa sangat pentingnya pendidikan ini negara-negara yang majupun tentunya tidak akan terlepas dari peran pendidikan. Berbicara tentang pendidikan ini Dalam UUD pasal 31 ayat 1 dan 2 sudah jelas yaitu bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, negara juga mempriorotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Pertanyaanya, sudahkah semua anak bangsa mendapatkan haknya? Melihat fakta saat ini, di Indonesia setiap tahunnya lebih dari 1,5 juta anak sekolah tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dari urian permasalahan diatas, saya bermimpi pendidikan di Indonesia harus bisa dinikmati oleh semua masyarakat, entah itu golongan menengah keatas maupun kebawah. Karena pada dasarnya sudah jelas tertuang dalam undang-undang, bahwa pendidikan adalah HAM, yang terdapat dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Diharapkan juga pendidikan indonesia memiliki suatu orientasi dimana pendidik mampu mentransformasikan pengetahuannya dan juga menanamkan nilai-nilai moral kepada siswa, untuk menciptakan karakter pada diri siswa agar pendidikan mampu menciptakan lulusan yang tak berintelektual saja, namun dengan moral yang baik pula. Namun sekarang ini tak sedikit dari pendidik bangsa kita yang kurang mampu menguasai keilmuannya, tentang pengajaran penyampaian terhadap siswa. Untuk itu harapan saya pemerintah memberikan kesempatan kepada para pengajar untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi (strata lebih tiggi). Agar tenaga pendidik bangsa kita lebih baik dengan adanya strata lebih tinggi tersebut. Ketika pengajar kita sudah baik, maka akan menghasilkan lulusan yang baik pula, dan disertai dengan pemerataan fasilitas yang ada.



Referensi :



pelaksanaan hak dan kwajiban warga negara indonsia

TUGAS MAKALAH INDIVIDU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA TERHADAP NEGARA INDONESIA

Disusun oleh :
Nama : Lulu Atun Nafisah
NIM : F1A014039

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PRODI SOSIOLOGI
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam kehidupan sehari-hari.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Purwokerto, 6 Oktober 2014

Penulis






BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Di era sekarang ini, pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara belum sesuai dengan UUD 1945. Dalam kehidupan sehari –hari masih banyak penyelewengan-penyelewengan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara. Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat di sini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya.
   Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan didalam pemerintahan. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republik Indonesia. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara.



2.      Rumusan Masalah
a)      Mengapa hak dan kewajiban tidak dilakukan dengan baik ?
b)     Bagaimana hubungan warga Negara Indonesia dengan Negara Indonesia ?
c)      Bagaimana cara melaksanakan hak dan kewajiban warga negara ?














BAB II
PEMBAHASAN
1.      Hak dan kewajiban warga negara indonesia terhadapnegara indonesia
   Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada artikel ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila.          
   Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya belum seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, menncari solusi yang tepat untuk pencapaian keseimbangan ini. Apa mungkin ini adalah faktor sistem pemerintahnya yang belum baik atau dari sisi faktor pribadinya, secara pemerintah saat ini sendiri masih belum mencerminkan kepemimpinannya dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sendiri bagi negeri ini sangat penting, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka pimpin.
   Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. 
   Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali. Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
   Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
   Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
  Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju, yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak dan Kewajiban Warga negara :
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
o   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
o   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
o   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
o   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
o   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
o   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
o   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
o   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)

            Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-        Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
-        Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
-        Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-        Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
-        Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali. Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.

2.      Hubungan warga Negara Indonesia dengan Negara Indonesia
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat manusia.

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
3.      Cara melaksanakan hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban sering tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
  Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah ada  dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi pada semestinya, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat atau diri sendiri tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun banyak rakyat menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
  Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. ada tiga hal yang cukup efektif, yang tampaknya perlu kita lakukan sebagai warga negara, termasuk sebagai pribadi, dalam mengembangkan sikap demokratis-komunikatif, baik dalam lingkungan pribadi, komunitas, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertama, sebagai warga negara yang aktif, senantiasa kita mesti tanggap terhadap isu-isu kontemporer, khususnya menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk soal pendidikan, hukum, masalah politik, sosial, kebudayaan, dan seterusnya. Isu difungsikan sebagai pemantik nalar dan kesadaran kritis warga sekaligus partisipasi aktif mengembangkan atmosfer keterbukaan dalam sistem demokrasi yang sudah dipelopori oleh the founding fathers bangsa ini.
Kedua, isu-isu terhangat tersebut kita potret dengan kecenderungan dan concern bidang kita masing-masing. Sehingga, ketajaman, kelugasan, dan kemandirian subjek dalam meneropong realitas sungguh-sungguh clara et distincta. Tujuan dari beragamnya perspektif memotret isu adalah kemandirian dan kekhasan dari setiap partisipan (warga) betul-betul hadir.Asumsinya, bahwa setiap subjek adalah unik. Keunikan dan keragaman perspektif dalam menatap realitas, memungkinkan subjek mengembangkan cakrawala serta horison dalam bersikap, berpandangan, dan bertindak.Alasannya cukup sederhana, semakin orang tajam dan lugas memotret persoalan semakin sederhana ia bersikap. Dan, semakin luas perspektif seseorang, semakin bijak ia menentukan sikap.
Ketiga, diharapkan dengan menimbang isu secara proporsional, senantiasa melahirkan solusi, termasuk juga pandangan-pandangan alternatif menyikapi persoalan, tentu dengan santun, bijak, dan bestari.
   Hal ini bertujuan, supaya subjek berdisiplin terhadap dirinya-sendiri. Solusi dimengerti bukanlah kata akhir dalam meneropong isu, tetapi lebih dimaksudkan sebagai sikap sementara melihat kenyataan. Artinya, dengan solusi subjek terlatih untuk senantiasa mengaktifkan kesadaran dan mengkomunikasikan antara apa yang diketahui dengan apa yang dilakukan.Hak warga Negara Indonesia perlu didapatkan. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan fasilitas hidup yang memadai. Salah satu contoh pelaksanaan hak warga Negara di Indonesia belum di laksanakan oleh Negara Indonesia. Dengan ditemukannya protes-protes warga yang merasa perlu haknya untuk di pertahankan. Contoh ini di ambil dari Sindonews.com hari kamis tanggal 18 september 2014 di Sleman, jawa tengah.

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan

Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Hak dan kewajiban warga negara terhadap suatu negara harus dilaksanakan dengan baik.Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia.Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

2.      Saran

   kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

 

 

 

LAMPIRAN

Protes Jalan Rusak, Ratusan Warga Tutup Jalan Kaliurang

Muji Barnogroho

Kamis,  18 September 2014  −  17:19 WIB
Protes Jalan Rusak, Ratusan Warga Tutup Jalan Kaliurang
Jalan rusak di Kaliurang, tepatnya di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, ditutup ratusan warga. Warga turun ke jalan dan menanami jalanan dengan pohon pisang. (Ilustrasi/Sindonews.com)
SLEMAN - Jalan rusak di Kaliurang, tepatnya di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, ditutup ratusan warga. Warga turun ke jalan dan menanami jalanan dengan pohon pisang.
Jalan itu rusak akibat dilewati truk pengangkut material erupsi Gunung Merapi. Tak hanya itu, truk yang akan melintas menuju ke area penambangan pun dipaksa untuk kembali turun.
Salah satu warga Dusun Sawungan, Hargobinangun, Pakem, Angga mengatakan, sejak bulan puasa lalu kawasan Jalan Kaliurang mulai ramai dilewati truk. Jalan yang dilalui menjadi rusak karena truk-truk itu membawa muatan yang melebihi batas tonase. "Truk-truk itu sempat berhenti saat Lebaran, tapi setelah Lebaran sampai sekarang justru bertambah," katanya, Kamis (18/9/2014).
Melihat jalan rusak, warga beberapa kali melakukan protes secara halus, namun pihak-pihak terkait yang dilapori justru saling lempar. Sebagai puncak kekecewaan, warga pun Rabu (17/9/2014) malam keluar dan menanami jalan yang rusak dengan pohon pisang. "Wargamananam pohon pisang sebagai bentuk protes.,"ujarnya.
Hanya saja, karena dinilai membahayakan, pohon-pohon pisang yang ditanam di tengah jalan itu, langsung dibersihkan oleh pihak kepolisian dan kecamatan, Kamis (18/9/2014) pagi.
Warga berharap dengan dampak kerusakan yang diakibatkan dari banyaknya truk yang melintas itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan evaluasi penambangan dan bila perlu  dihentikan sementara
Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto secara terpisah menerangkan, selain menanam pohon di jalan rusak, warga juga keluar berjaga di jalan. Setidaknya, ada 200-an warga yang keluar dan mereka memaksa truk yang akan melintas untuk kembali turun. Aksi itu dilakukan sejak malam sampai pagi hari tadi. Melihat situasi yang terjadi, dia bersama anggota yang berjaga di lokasi pun melakukan komunikasi dengan warga dan meminta supaya aksi yang dilakukan tidak sampai menimbulkan konflik."Sekitar pukul empat pagi warga berangsur berkurang," ucapnya.
Menanggapi aksi protes yang dilakukan warga, Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan, pihaknya telah menerima laporan itu dari Camat Pakem. Pihaknya telah meminta kepada Camat Pakem untuk melaporkan kerusakan jalan di daerahnya langsung ke provinsi. "Itu kan jalan provinsi, saya minta pohon (pisang) dicabut supaya tidak mengganggu lalu lintas," tegasnya.
Disinggung mengenai permintaan warga untuk evaluasi penambangan, Sri Purnomo mengaku akan segera melakukan koordinasi internal. Tujuannya untuk menentukan langkah dan kebijakan yang akan diambil guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.














Seputar Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) – Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini Pusataka Sekolah akan berbagi artikel Seputar Masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Masalah HAM menjadi salah satu pusat perhatian manusia sejagat, sejak pertengahan abad kedua puluh. Hingga kini, ia tetap menjadi isu aktual dalam berbagai peristiwa sosial, politik dan ekonomi, di tingkat nasional maupun internasional.
Menurut konsiderans UU Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disamping itu menurut UU No. 39 ttahun 1999 tersebut juga menentukan Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Hak Asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain. Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia ialah dari Eropa Barat yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi manusia ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Perancis 1789. Dua revolusi dalam abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia yang kemudian disingkat HAM adalah permasalahan yang selama dua atau tiga tahun terakhir menjadi bahan perbincangan masyarakat. Banyak contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi diIndonesia. Pelanggaran HAM pada saat pelaksanaan jajak pendapat Referendum Timor Timur. Kasus Daerah Operasi Militer (DOM) di daerah Serambi Mekkah Aceh yang banyak menelan korban jiwa dari pihak masyarakat sipil dan disinyalir banyak di lakukan oleh oknum-oknum tentara yang notabene adalah para aparat-aparat Negara sampai dengan kasus sengketa tanah yang melibatkan salah satu unsur alat pertahanan negara yaitu tentara dalam hal ini Marinir dengan warga Alas Tlogo Pasuruan. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Banyak tokoh yang dinyatakan sebagai tersangka tapi pada kenyataannya para pelaku masih bebas berkeliaran sementara keluarga korban menanti kepastian hukum tentang apa yang dialaminya. Tapi perlu kita ketahui sebenarnya kesalahan maupun pelanggaran itu juga tidak sepenuhnya dilakukan oleh para oknum tentara. Masyarakat sipil mempunyai hak untuk hidup tentara pun demikian. UU No. 39 tahun 1999 juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28i ayat 5 (amandemen ke 2) yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pasal 28j ayat 1 dan 2 (amandemen ke 2) yang intinya setiap manusia wajib menghormati hak asasi manusia dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Jadi dalam masalah ini kita perlu secara cermat menanggapi kasus-kasus seperti ini karena permasalahan yang demikian sangatlah kompleks dan sangat rentan terhadap perpecahan atau ancaman diintegrasi bangsa.


















DARTAR PUSTAKA


2.      kompas.com 11 November 2013 | 16:44 (15 September 2014)